Proteksi Pembelian Cegah Asing Berburu Saham Freeport

CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2017 19:39 WIB
Ketentuan terkait proteksi pembelian saham bisa dilakukan jika perseroan sudah resmi melantai di bursa saham.
Ketentuan terkait proteksi pembelian saham bisa dilakukan jika perseroan sudah resmi melantai di bursa saham. (CNN Indonesia/ Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Investor lokal yang ingin memburu saham PT Freeport Indonesia boleh bernafas lega. Pasalnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memungkinkan menerapkan sistem proteksi pembelian saham perseroan apabila pemerintah menuangkan aturan main tersebut.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, ketentuan terkait proteksi pembelian saham bisa dilakukan jika perseroan sudah resmi melantai di bursa saham. Adapun, proteksi ditujukan agar investor lokal tak tersalip oleh investor asing.

"Ya diproteksi saja. Kan pembeli asing sama lokal ada catatannya. Secara teknis bisa," ujarnya, Kamis (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia melanjutkan, hal itu bisa dilakukan atas dasar permintaan dari emiten terkait, dalam hal ini Freeport. Misalnya saja, proteksi tersebut dilakukan dalam waktu dua hingga tiga tahun.

Sebetulnya, pendapatan Freeport tidak lebih ciamik dari beberapa emiten blue chip, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).

"Namun, karena cuap politiknya kencang, jadi ramai. Tapi, ini jadi kesempatan untuk melakukan pemerataan pendapatan melalui kepemilikan saham," ungkap Tito.

Anak usaha Freeport-McMoran itu sepakat dengan pemerintah untuk melakukan divestasi saham dengan total 51 persen. Saat ini, pemerintah baru mengempit 9,36 persen saham perseroan. Artinya, masih ada 41,64 persen yang bisa diambilalih oleh pemerintah.

Namun demikian, belum ada skema yang pasti dalam pengambilalihan tersebut. Bila mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Initial Public Offering (IPO) merupakan jalan terakhir divestasi saham perseroan.

Pasalnya, terdapat beberapa skema berjenjang dalam Permen tersebut, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta, dan IPO.

Selain itu, pemerintah dan Freeport juga belum sepakat terkait valuasi harga saham yang akan ditetapkan dalam divestasi saham. Terakhir, perseroan mengklaim, valuasi untuk 100 persen sahamnya mencapai US$16,2 miliar.

Direktur KSEI Syafruddin mengatakan, KSEI memiliki hak untuk memproteksi saham Freeport dari investor asing. Namun, tetap dilengkapi dengan payung hukum.

"Prinsipnya, sistem KSEI memungkinkan untuk dilakukan demikian (proteksi) bila ada aturan yang jelas ya," imbuh dia.

Dalam hal ini, KSEI hanya akan menerima mandat dari pemerintah atau regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, KSEI mengetahui persis identitas dari setiap pemilik rekening efek di BEI.

"Jadi, aturan dari atas, kami akan jagain, itu lewat pintu KSEI," katanya.

Menurutnya, hal ini sama seperti aturan tax amnesty pada waktu lalu yang perlu disimpan dalam rekening khusus. Nantinya, aturan ini bisa dibuat secara spesifik berdasarkan kebijakan atau produk.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER