Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, ketentuan terkait proteksi pembelian saham bisa dilakukan jika perseroan sudah resmi melantai di bursa saham. Adapun, proteksi ditujukan agar investor lokal tak tersalip oleh investor asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebetulnya, pendapatan Freeport tidak lebih ciamik dari beberapa emiten blue chip, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Anak usaha Freeport-McMoran itu sepakat dengan pemerintah untuk melakukan divestasi saham dengan total 51 persen. Saat ini, pemerintah baru mengempit 9,36 persen saham perseroan. Artinya, masih ada 41,64 persen yang bisa diambilalih oleh pemerintah.
Pasalnya, terdapat beberapa skema berjenjang dalam Permen tersebut, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta, dan IPO.
Selain itu, pemerintah dan Freeport juga belum sepakat terkait valuasi harga saham yang akan ditetapkan dalam divestasi saham. Terakhir, perseroan mengklaim, valuasi untuk 100 persen sahamnya mencapai US$16,2 miliar.
"Prinsipnya, sistem KSEI memungkinkan untuk dilakukan demikian (proteksi) bila ada aturan yang jelas ya," imbuh dia.
Dalam hal ini, KSEI hanya akan menerima mandat dari pemerintah atau regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, KSEI mengetahui persis identitas dari setiap pemilik rekening efek di BEI.
"Jadi, aturan dari atas, kami akan jagain, itu lewat pintu KSEI," katanya.
Menurutnya, hal ini sama seperti aturan tax amnesty pada waktu lalu yang perlu disimpan dalam rekening khusus. Nantinya, aturan ini bisa dibuat secara spesifik berdasarkan kebijakan atau produk.