Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan siap untuk memimpin proses ambil alih saham yang dilepas oleh PT Freeport Indonesia kepada pemerintah. Namun, Kementerian BUMN mengaku belum bisa mengevaluasi 51 persen saham yang dilego perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, meski telah sepakat melakukan divestasi saham, kepastian operasional, dan perpanjangan kontrak Freeport, valuasi sahamnya belum bisa dilakukan.
"Intinya, kami menekankan dua tahap. Antar regulator, selesaikan dulu masalah kepastiannya. Sejauh ini, Ibu Menteri Rini sudah kirim surat sejak April 2016 menyatakan bahwa BUMN siap ambil," ujarnya, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Aloy menegaskan, perusahaan BUMN memiliki kemampuan pendanaan untuk mengambil alih 51 persen saham yang dilepas Freeport.
Saat ini, PT Indonesia Asahan Aluminium (Perseo) sebagai induk holding pertambangan sedang menunggu satu lagi Peraturan Pemerintah mengenai masing-masing transaksi.
"Sangat mampu, dan banyak bank yang siap mendanai itu. Bank asing salah satunya," kata Aloy.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin praktik usaha Freeport Indonesia hingga tahun 2031 mendatang atau 2 x 10 tahun setelah masa Kontrak Karya (KK) habis pada tahun 2021.
Namun, untuk mendapatkan perpanjangan operasional itu, perseroan harus mengganti statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).