Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, meski telah sepakat melakukan divestasi saham, kepastian operasional, dan perpanjangan kontrak Freeport, valuasi sahamnya belum bisa dilakukan.
"Intinya, kami menekankan dua tahap. Antar regulator, selesaikan dulu masalah kepastiannya. Sejauh ini, Ibu Menteri Rini sudah kirim surat sejak April 2016 menyatakan bahwa BUMN siap ambil," ujarnya, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, PT Indonesia Asahan Aluminium (Perseo) sebagai induk holding pertambangan sedang menunggu satu lagi Peraturan Pemerintah mengenai masing-masing transaksi.
Lihat juga:Hitung-hitungan Valuasi Saham Freeport |
Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin praktik usaha Freeport Indonesia hingga tahun 2031 mendatang atau 2 x 10 tahun setelah masa Kontrak Karya (KK) habis pada tahun 2021.
Namun, untuk mendapatkan perpanjangan operasional itu, perseroan harus mengganti statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).