Sebab, kebijakan insentif yang telah diluncurkan sejak 2005 lalu, dirasa belum berdampak besar pada dunia usaha dan perekonomian secara luas.
Padahal, pemerintah merancang sejumlah insentif agar kontribusi dunia usaha, khususnya dari sisi setoran pajak dapat menopang kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kian besar dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini, saya tanya penggunanya hanya lima perusahaan. Jadi, ini waktu yang tepat untuk evaluasi," ujar Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (6/9).
Adapun beberapa insentif pajak yang telah diberikan pemerintah saat ini, yaiu tax holiday, tax allowance, pajak bagi pengusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pajak bagi pengusaha di Kawasan Industri Khusus (KIK), Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan.
Sejumlah insentif pajak tersebut akan dievaluasi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Selain itu, pemerintah akan turut mendengar langsung masukkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, hingga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).