Kendati demikian, kementerian asuhan Rini Soemarno ini masih menanti kepastian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan ihwal penyerapan 51 persen saham perusahaan tambang yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut.
Adapun, kepastian yang dibutuhkan oleh Kementerian BUMN adalah hasil final dari poin-poin negosiasi, seperti periode divestasi dan perpanjangan operasional Freeport setelah 2021 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah dulu ambil keputusan, setelah itu kami. Yang saya maksud pemerintah terdiri dari Menteri ESDM sebagai ketua tim dan ibu Menteri Keuangan. Menteri BUMN tidak ikut, nanti kalau sudah baru kami siap," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/9).
Sementara itu, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku calon pimpinan holding BUMN Pertambangan juga siap dalam menyerap saham divestasi Freeport. Namun, sebagai eksekutor, Inalum masih menunggu instruksi dari pemegang saham sebelum melangkah lebih jauh.
"Itu semuanya bergantung pemerintah," jelas Direktur Utama Inalum Winardi Sunoto.
Sehingga nantinya, tugas Kementerian ESDM hanya tinggal mencantumkan detail divestasi di dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) khusus yang sedianya diteken Freeport apabila negosiasi sudah final.
"Kalau divestasi, sesuai arahan bapak presiden, yang menangani adalah Kementerian BUMN. Jadi, bukan di kami lagi, kami hanya mendukung saja," imbuh Jonan.
Berdasarkan perundingan kedua belah pihak, Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia dengan periodisasi dan harga divestasi yang masih ditentukan kemudian.
Ini merupakan bagian dari poin kesepakatan Freeport, selain kesepakatan pembangunan smelter, perpanjangan operasi sepanjang 2x10 tahun, dan peraturan fiskal yang jelas bagi operasional Freeport.
Hal itu merupakan hasil negosiasi kedua pihak pasca pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengharuskan perusahaan berbentuk Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK dan wajib melakukan divestasi 51 persen.