Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal ini terlihat masih belum kompaknya KPP menghitung pajak royalti penulis dengan dasar Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) sebesar 50 persen.
"Memang ada beda persepsi. Kami akui, ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak boleh," ujar Yoga kepada CNNIndonesia.com, Minggu (10/9).
Kendati begitu, Yoga memastikan, aturan DJP mengatur bahwa pajak royalti penulis menggunakan ketentuan norma tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kami ada penegasan. Kami tegaskan itu boleh pakai norma, sehingga meninggalkan beda persepsi macam-macam itu," tekannya.
Adapun dengan ketentuan ini, Yoga bilang, DJP akan segera memberikan pemberitahuan secara internal kepada seluruh KPP dan Kantor Wilayah (Kanwil) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, DJP tak memberi tenggat waktu tertentu bagi tiap KPP untuk efektif menghitung pajak royalti penulis dengan perhitungan norma tersebut. "Sebenarnya bukan efektif per kapan, itu hanya menegaskan bahwa seharusnya begitu," pungkasnya.
Sebelumnya, penulis novel Tere Liye dan Dewi Lestari sempat menyampaikan keluhan mereka soal pajak royalti penulis di laman Facebook pribadi masing-masing.
Mereka mengeluhkan pengenaan tarif pajak tinggi sebesar 15 persen dan tak bisa digunakannya ketentuan norma pada perhitungan pajak penulis di sejumlah KPP.