Pemerintah, lewat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini tengah menyiapkan skema penyerapan saham Freeport Indonesia, hingga mencapai 51 persen.
Persoalan saham Freeport Indonesia ini sempat ramai pada Desember 2015 lalu. Kala itu mencuat skandal Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk memuluskan langkah perpanjangan kontrak karya Freeport.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya seperti Itu (untuk menghindari Papah Minta Saham). Itu sebabnya pintu masuknya pun berbagai hal (untuk melakukan pencegahan)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, akhir pekan lalu.
Tugas KPK
Menurut mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN), kegiatan pemantauan ini merupakan salah satu tugas lembaga antirasuah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Salah satu tugas KPK sebagaimana dalam UU KPK selain nangkapin koruptor itu kan monitoring, apa saja yang dimonitor? Ya semua aspek yang berpotensi merugikan negara," ujarnya.
KPK sendiri sudah melakukan kajian di sektor mineral dan batubara.
Sejauh ini, pemerintah lewat Kementerian BUMN tengah mematangkan skema penyerapan divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Skema pertama, melalui holding BUMN Pertambangan apabila sudah terbentuk dan yang kedua membentuk konsorsium yang beranggotakan BUMN Pertambangan dan Pemerintah Daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam jumpa pers pelepasan saham Freeport. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Saat ini, pemerintah baru mengempit 9,36 persen saham perseroan. Artinya, masih ada 41,64 persen yang bisa diambilalih oleh pemerintah.
Bila mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Initial Public Offering (IPO) merupakan jalan terakhir divestasi saham perseroan.
Pasalnya, terdapat beberapa skema berjenjang dalam Permen tersebut, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta, dan IPO.
Kementerian BUMN masih menunggu hasil final dari poin-poin negosiasi, seperti periode divestasi dan perpanjangan operasional Freeport setelah 2021 nanti.
Divestasi saham ini merupakan hasil negosiasi kedua pihakpasca pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, yang mengharuskan perusahaan berbentuk Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK dan wajib melakukan divestasi 51 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam jumpa pers pelepasan saham Freeport. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)