Apabila terealisasi, maka pemerintah bakal memiliki saham sebesar 51 persen atas perusahaan tambang tersebut dengan lebih cepat.
"Divestasi sedang dirundingkan, tapi kami mau 2019 sudah selesai," tutur Luhut di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (13/9).
Luhut mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian tentang jatah yang akan diberikan kepada pemerintah daerah. Dia mengatakan pemda kemungkinan mendapat porsi 5-10 persen dari 51 persen yang didapat pemerintah atas aktivitas tambang Freeport.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menegaskan, proses divestasi saham tersebut berdasarkan peraturan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 5 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Dengan kata lain, tidak lagi berupa kontrak karya seperti yang selama ini digunakan.
"Masa 51 persen kau 49 persen dia yang mengontrol," kata Luhut.
"Kalau 51 persen, CEO kita, operasional kita, finance-nya kita ya bisa dibuat seperti itu," kata Luhut.
Meski berusaha mempercepat proses akuisisi, Luhut mengatakan tetap memberi waktu lebih lama untuk menyelesaikan pembangunan smelter. Tenggat waktu bagi Freeport yakni pada 2022 mendatang.
"Jangka penyelesaian kita harap paling lambat Oktober 2022," kata Luhut.