“Kami hanya merekomendasikan bank (tarif top up) sebesar tertentu dan tidak boleh lebih dari itu. Dia (tarif top up) juga bisa nol,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional BI Aribowo, Selasa (19/9).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan pengenaan biaya top up bertujuan untuk menyeleraskan tarif yang saat ini berlaku, baik transaksi top up yang dilakukan di bank penerbit kartu (on us) maupun yang dipungut oleh pihak nonpenerbit kartu (off us).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk transaksi off us, pengguna harus membayar tarif top-up sesuai yang ditentukan BI. Kebijakan tersebut diklaim untuk melindungi konsumen.
PADG tersebut akan diterbitkan setelah bank sentral melahirkan aturan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik paling lambat akhir tahun ini.
Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan, saat ini, bisnis uang elektronik belum menguntungkan bagi perbankan. Pasalnya, penggunaan uang elektronik di Indonesia masih minim.
Karenanya, sambung dia, BI akan selalu memantau perkembangan implementasi kebijakan ini di industri ke depan. "Sekiranya sudah mendapatkan volume tertentu dengan keuntungan uang wajar, ada waktunya BI meninjau kembali," tutur Onny.
Sebagai informasi, berdasarkan data BI, per Juli 2017, jumlah instrumen uang elektronik yang beredar mencapai 69,46 juta unit atau naik sekitar 35 persen dari posisi tahun lalu.
Sepanjang Januari-Juli 2017, nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp5,9 triliun dari 416,9 juta volume transaksi. Jumlah tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana nilai traksaksi uang elektronik hanya Rp3,7 triliun dari 357,7 juta volume transaksi.