Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan, hal itu dilakukan agar konsumen mengetahui manfaat dari nilai yang nantinya dibayar.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan bank diberikan opsi untuk tidak memungut biaya atas isi ulang di bank penerbit kartu yang sama (on us) hingga nominal tertentu. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi pengguna uang elektronik yang berasal dari golongan menengah bawah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas tertentu isi ulang nanti seperti apa? Kemudian, biaya isi ulangnya seberapa besar? Besaran biaya (isi ulang) itu formulanya apa saja?” ujar Sularsi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/9).
Pengenaan tarif top-up uang elektronik, lanjut dia, harusnya berbasis pada pelayanan. Apabila perbankan mampu membukti pelayanan dan kemudahan yang diperoleh, maka bank bisa memungut biaya dengan formula yang transparan.
"Kalau kartu dari kereta api (uang elektronik PT KAI Commuter Jabodetabek) rusak kan bisa dikembalikan. Kalau kartu (uang elektronik) bank kan tidak," katanya.
Maklumlah, penggunaan uang elektronik di Indonesia masih minim. Sementara, infrastruktur uang elektronik yang memadai diperlukan demi menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai.
"Kalau volume kartu (uang elektronik) kecil dan saldonya sedikit, biaya operasional akan besar. Kalau penggunaanya semakin banyak maka baru bisa mendapatkan keuntungan tertentu," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Kelembagaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Sis Apik Wijayanto mengklaim, pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur uang elektronik tidak murah.
Ia merinci, bank harus menanggung biaya pengadaan kartu sebesar Rp25 ribu per kartu. Kemudian, biaya pengadaan mesin perekam data elektonic (EDC) sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Selain itu, bank juga harus menanggung biaya jaringan komunikasi, biaya tenaga Sumber Daya Manusia, biaya pengadaan kertas, serta biaya pemeliharaan.