Yakni, maksimal 100 basis poin (bps) di atas bunga acuan Bank Indonesia (BI) untuk bank BUKU 4. Sementara, bank BUKU 3 dibatasi maksimum 75 bps di atas BI rate. Patut diketahui, aturan saat itu masih menggunakan instrumen BI rate bertenor 12 bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, capping bunga deposito tak diperlukan karena suku bunga simpanan di industri bank umum sudah turun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan bunga simpanan yang menurun, berarti bank sudah lebih efisien. Sehingga, tak perlu lagi berlomba-lomba menawarkan bunga deposito yang tinggi.
"Nanti akan kami lihat, masih dievaluasi," imbuhnya.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena perang suku bunga antarbank untuk memperoleh pendanaan di tengah ketatnya likuiditas, karena arus dana keluar saat itu.
Per hari ini, Rabu (20/9), suku bunga operasi moneter tenor 12 bulan sebesar 5,59 persen. Sedangkan suku bunga simpanan per Juli 2017 dengan tenor tiga, enam, dan 12 bulan masing-masing 6,56 persen, 6,89 persen, dan 7,04 persen, berdasarkan analisa uang beredar BI.