Seperti diketahui, Freeport bakal melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sepanjang return (imbal hasil) bagus, kami akan masuk. Kalau tidak, nanti pada ribut ke kami," tutur Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa(26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid tersebut, salah satu kriteria investasi langsung yang diperkenankan adalah pada badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung penyelenggaran program jaminan sosial.
Artinya, perseroan tidak diperkenankan menempatkan dana kelolaanya pada Freeport.
Per akhir Agustus 2017, porsi investasi langsung tak lebih dari Rp2 triliun dari total dana kelolaan perseroan yang mencapai Rp293,5 triliun.
Jika nanti pemerintah menginstruksikan perseroan untuk menempatkan dana untuk membantu proses divestasi Freeport, perseroan bisa mengalihkan sebagian investasi yang saat ini ditempatkan pada deposito.
Hal itu terutama deposito yang menjadi cadangan (back-up) instrumen pasar modal yang jumlahnya berkisar Rp17 triliun hingga Rp20 triliun.
"Deposito ini instrumen yang paling fleksibel,"ujarnya.
Saat ini, lanjut Amran, pemerintah tengah merancang revisi PP 55/2015. Salah satunya terkait ketentuan mengenai kriteria investasi langsung yang diperbolehkan serta porsi maksimal pada penempatan investasi langsung oleh perseroan.
Rencananya, ketentuan porsi maksimal investasi langsung perseroan untuk satu pihak bakal diperlebar dari satu persen menjadi dua persen.
"Sekarang sudah dalam tahap finalisasi. Mudah-mudahan tahun ini [revisi PP55/2015] bisa keluar," ujarnya.