Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pemeriksaan Syahrini dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
“Besok Syahrini akan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa saksi kasus FT (First Travel),” kata Martinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Syahrini juga pernah mengunggah foto di akun media sosial Instagram-nya, saat berangkat umrah dengan jasa First Travel pada 26 Maret 2017.
“Pemeriksaan saksi atas nama Chindy Andini, untuk mendapatkan data jemaah yang sudah berangkat berapa dan yang belum berangkat berapa serta paket sewa pesawat dan paket ramadan serta paket milad,” tuturnya.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN] (ugo)