Jakarta, CNN Indonesia -- PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan proses klaim selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan perusahaan asuransi jiwa itu terkait dengan kasus hukum yang menjerat mantan Presiden Direktur perusahaan Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen. Mereka diduga mempersulit proses pencairan manfaat klaim salah satu nasabah Ifranius Algadri, yang melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
“Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Head of Corporate Communications Adrian DW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan polis maupun ketentuan hukum yang berlaku. Adrian menuturkan Allianz Indonesia mengetahui hal keberatan salah satu nasabah, namun belum dapat memberikan komentar lebih lanjut.
Catatan Medis Lengkap
Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
Alvin Lim selaku kuasa hukum Ifranius mengatakan, Wresling dan Yuliana justru meminta Ifranius untuk menyertakan catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat mencairkan atau klaim biaya rumah sakit.
"Klien saya kecewa dengan Allianz, karena itu kami serahkan kepada proses hukum," tuturnya.
(asa)