Artinya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, informasi yang beredar di masyarakat terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan link yang bukan dari situs resmi DJP tidaklah benar.
“Dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut tidak dikeluarkan oleh DJP," ujarnya, melalui siaran pers, Minggu (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitur penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0, antara lain pengusaha kena pajak diimbau untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Faktur pajak sederhana, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak secara eceran sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Misalnya struk yang dibuat oleh pasar swalayan (supermarket).
Sedangkan, untuk penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak selain eceran, maka pembuatan faktur pajaknya menggunakan aplikasi e-faktur. (bir)