Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, keputusan ini sudah disepakati pada rapat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari Rabu pekan lalu.
“Kami mencoba dengan insentif fiskal, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikaitkan itu hampir sama dengan PP sebelumnya yang mengatur ihwal cost recovery,” jelas Mardiasmo, Selasa (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai salah latu langkah insentif, pemerintah akan membebaskan PPh, PPN, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa eksplorasi. Namun, meski sudah ada pertemuan beberapa kali, pemerintah masih belum menemui titik temu untuk memberikan insentif di masa eksploitasi.
Mardiasmo menjelaskan, rapat pada Rabu pekan lalu juga menyepakati sistem pajak yang dikenakan, yakni mengikuti ketentuan yang berlaku (prevailing). Selain itu, pajak tersebut dibebankan ke laba bersih perusahaan.
Sebagian besar skema perpajakan tersebut, lanjut Mardiasmo, mengikuti ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur soal pemulihan biaya operasi migas di era PSC cost recovery. Namun, ia tak membeberkan kapan penyusunan aturan ini rampung.
“Pembahasan masih berjalan,” tuturnya.
Sebagai informasi, PSC Gross Split telah mengganti PSC cost recovery sejak awal tahun kemarin setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Gross split sendiri adalah skema bagi hasil produksi migas berdasarkan prinsip gross tanpa pemulihan biaya operasi.
Sistem ini berbeda dengan PSC cost recovery, di mana split antara pemerintah dan KKKS akan dilakukan setelah produksi bruto dikurangi produksi tertentu dari sebuah blok migas (First Tranche Petroleum/FTP) dan pemulihan biaya produksi migas yang dikeluarkan KKKS (cost recovery).