Hitung-hitungan tersebut sejatinya akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai stabilisasi investasi, yang tidak hanya berlaku khusus Freeport saja. PP ini diyakini membuat kantong pemerintah menjadi lebih tebal dari kegiatan Freeport.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, di dalam rencana aturan ini, penerimaan fiskal dari Freeport tak hanya menyangkut Pajak Penghasilan (PPh) saja. Tapi juga, banyak komponen lain diikutsertakan, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti, dan pajak daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menyusun formulasi tersebut, Kemenkeu tetap mengacu pada pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan bahwa harus ada upaya peningkatan penerimaan negara.
Aturan stabilisasi investasi Freeport ini masih satu paket dari poin-poin perundingan dengan pemerintah terkait perubahan status Freeport dari KK menjadi IUPK.
Selain penerimaan negara, hal lain yang dirundingkan, yakni divestasi sebesar 51 persen, pembangunan smelter dan kepastian perpanjangan operasional Freeport sampai tahun 2041 mendatang.
Lihat juga:BPK Temukan Kerugian Negara Dari Freeport |
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada kemungkinan kewajiban fiskal Freeport akan bersifat prevailing ketika berubah jadi IUPK. Namun, pemerintah memastikan nilai setoran ini bisa stabil dan bersifat nailed down sepanjang masa operasional Freeport.
“Dalam hal ini, ada prevailing law yang nanti akan dituangkan selama konsesi berlangsung,” terang mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.