Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran biaya perjalanan dinas dan honrarium ganda atau tidak sesuai dengan ketentuan pada Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH). Hal tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran oleh negara senilai Rp436,57 juta.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017, terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas untuk uang lembur dan transport pada hari libur pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Ditjen Pelayanan Haji Dalam Negeri, dan Ditjen Pembinaan Haji dan Umroh senilai Rp322,71 juta.
Selain itu, terdapat pula pembayaran honorarium kegiatan dan narasumber yang tidak mengacu pada standar biaya masukan yang ditetapkan senilai Rp113,85 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp436,56 juta," tulis BPK dalam IHPS I Tahun 2017, dikutip Kamis (5/10).
Menurut BPK, permasalahan tersbeut disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (SPM), dan Bendahara Pengeluaran PIH tidak cermat dalam melaksanakan kegiatan dan tidak mengacu pada aturan yang ada. Kepala Seksi Keuangan Haji dan Bendahara Pengeluaran Haji kurang cermat dalam menatausahakan belanja operasional, khususnya belanja uang lembur.
"BPK merekomendasikan Menteri Agama agar memerintahkan kepada direktur terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke rekening PAOH (Penyelenggaraan Anggaran Operasional Haji) senilai Rp436,57 juta," terang BPK.
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, BPK juga menemukan penyimpangan peraturan terkait penempatan dana haji sebesar Rp1,6 triliun. Penempatan dana haji dalam investasi jangka pendek senilai Rp1,51 triliun dalam bentuk deposito berjangka satu bulan pada bank konvensional. Ada pula penampatan pada SUN valas senilai US$10 juta atau ekuivalen senilai Rp113,85 juta.
Atas permasalahan itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji memberikan penjelasan bahwa sebagian depsoito tersebut telah dicairkan dan dipindahkan ke bank syariah. Dana haji dalam bentuk SUN pun akan dicairkan pada saat jatuh tempo Mei 2017.
BPK pun merekomendasikan Menteri Agama agar memerintahkan Direktur Pengellaan dana Haji untuk menncairkan investasi dalam bentuk deposito dan SUN yang belum sesuai prinsip syariah dan memindahkannya pada investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.