Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017, terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas untuk uang lembur dan transport pada hari libur pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Ditjen Pelayanan Haji Dalam Negeri, dan Ditjen Pembinaan Haji dan Umroh senilai Rp322,71 juta.
Selain itu, terdapat pula pembayaran honorarium kegiatan dan narasumber yang tidak mengacu pada standar biaya masukan yang ditetapkan senilai Rp113,85 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPK merekomendasikan Menteri Agama agar memerintahkan kepada direktur terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke rekening PAOH (Penyelenggaraan Anggaran Operasional Haji) senilai Rp436,57 juta," terang BPK.
Atas permasalahan itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji memberikan penjelasan bahwa sebagian depsoito tersebut telah dicairkan dan dipindahkan ke bank syariah. Dana haji dalam bentuk SUN pun akan dicairkan pada saat jatuh tempo Mei 2017.
Lihat juga:BPK Temukan Kerugian Negara Dari Freeport |
BPK pun merekomendasikan Menteri Agama agar memerintahkan Direktur Pengellaan dana Haji untuk menncairkan investasi dalam bentuk deposito dan SUN yang belum sesuai prinsip syariah dan memindahkannya pada investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.