Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman mengungkapkan, salah satu kelebihan cost recovery berasal dari penerbitan change order kontrak proyek Banyu-Urip-EPC 1 Production Processing Facilities yang belum mengantongi persetujuan SKK Migas senilai US$484,11 juta.
Tak hanya itu, BPK juga mensinyalir ada denda keterlambatan dan beban biaya estimated sum yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak proyek tersebut dengan nilai US$58,25 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beban cost recovery lainnya juga terdampak dari pembebanan biaya atas remunerasi, iuran pensiun, bonus insentif, asuransi, dan tunjangan pajak penghasilan tenaga kerja asing (TKA). Yudi mengklaim, jumlah nilai yang dibebankan berbeda dengan aturan pemerintah.
“Sehingga, negara tidak dapat segera memanfaatkan dana pajak untuk pembangunan nasional," imbuh dia.
Secara terpisah, Kepala Auditorat VII.A Suparwadi menjelaskan, BPK akan memasukkan entitas yang masih melanggar aturan pemerintah dalam menjalankan skema cost recovery ke dalam kategori pencurian atau pemalsuan.
Namun, ia memastikan, BPK belum menetapkan satu entitas ke dalam kategori tersebut hingga saat ini. Ia menambahkan, terdapat 85 KKKS yang dilakukan pengecekan oleh BPK.
"Itu semua kami cover. Jadi, akan ketahuan, tidak bisa curi-curi," pungkasnya.