Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan, pengawasan langsung ke SPBU atau lembaga penyalur BBM ini pada tahap awal akan dilakukan di kawasan Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat hingga akhir tahun.
"Latar belakangnya ada laporan dari masyarakat mengenai lembaga penyalur yang memang dapat merugikan masyarakat dalam penyaluran volume atau ukuran dari dispensernya. Fokus kami untuk melakukan pengawasan langsung ke SPBU," kata Ibnu seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu menjelaskan, beberapa aspek yang akan diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual, tera ulang dispenser dan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan.
Nantinya, kegiatan OPP berkoordinasi dengan beberapa pihak, antara lain Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim Polri) dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, BPH Migas hanya akan melakukan pengawasan terhadap SPBU dari badan usaha yang telah memiliki izin. Sehingga, kepatuhan yang dilakukan badan usaha tak berizin seperti Pertamini, tidak masuk wilayah pengawasan.
Saat ini, jumlah SPBU yang terdaftar dan memiliki izin sebanyak 7.680 SPBU di seluruh Indonesia. Namun, BPH Migas mengaku hanya akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat.
"Kami secara random tahap awal November hingga Desember dilakukan di sekitar empat sampai lima lokasi. Kami lakukan berdasarkan sistem petik dan laporan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan berperan dalam memberikan laporan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan lembaga penyalur atau SPBU. Masyarakat, jelasnya, dapat melaporkan melalui situs resmi BPH Migas.