Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan pengenaan pajak dikenakan pada hasil usaha. Adapun, selama usaha rintisan belum memberikan hasil, pemerintah tidak akan mengenakan pajak pada pelaku usaha.
"Kalau pendapatan anda omzetnya di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), di bawah Rp 4,8 miliar, Anda sebenarnya tidak perlu membayar pajak, kalaupun bayar pajak adalah bayar pajak usaha kecil yang hanya 1 persen, jadi tidak usah khawatir," ujar Sri Mulyani saat menjadi pembicara di salah satu sesi Ideafest 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menegaskan komitmen pemerintah untuk membesarkan industri kreatif sebagai penopang ekonomi nasional. Komitmen itu telah disampaikan Presiden Joko Widodo sejak masa kampanye pemilihan presiden.
Karenanya, pemerintah berusaha menciptakan iklim industri yang mendukung misalnya dalam hal regulasi, ketersediaan infrastruktur, dan proses perizinan. Hal itu diwujudkan dalam bentuk kebijakan misalnya kemudahan proses perizinan dan relaksasi aturan daftar negatif investasi untuk sektor industri kreatif.
"Idenya adalah supaya kreatifitas menjadi ekonomi kreatif yang bisa menghasilkan nilai, jangan terlalu dirusuhin," ujarnya.