Dalam aturan baru itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertanggungjawab langsung ke Presiden. Adapun aturan itu telah ditetapkan Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly sejak 26 September lalu.
Satgas tersebut terdiri dari perwakilan pemerintah pusat dari banyak Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas tersebut akan ditujukan, khususnya untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Kawasan Industri (KI), dan/atau kawasan pariwisata.
Aturan main ini akan menyempurnakan langkah reformasi perizinan yang sebelumnya telah dituangkan pemerintah dalam 15 paket kebijakan ekonomi sejak dua tahun terakhir.
Sebagai tindak lanjut dari Perpres 91/2017, saat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas tengah mengadakan rapat koordinasi untuk pembentukan Satgas tersebut.