Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, setoran cukai periode Januari-September 2017 tumbuh 2,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Sub Direktorat Penerimaan DJBC Rudy Rahmadi mengungkapkanm secara umum penerimaan cukai masih sama dengan pola penerimaan dua tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid tersebut, kementerian mewajibkan industri untuk melunasi pita cukai yang dipesan pada tahun berjalan sebelum 31 Desember.
Jika dirinci, setoran cukai hingga akhir kuartal III 2017 masih didominasi oleh perusahaan-perusahaan rokok dengan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp77,59 triliun atau 52,61 persen dari target. Jika dibandingkan penerimaan periode yang sama tahun lalu, setoran cukai hingga kuartal III 2017 naik 3,45 persen.
Kemudian, cukai minuman mengandung etil alkohol mengekor sebesar Rp3,45 triliun atau 62,48 persen dari target dengan pertumbuhan 3,45 persen dari capaian tahun lalu.
Penerimaan cukai etil alkohol turun 11,96 persen menjadi Rp109,09 miliar. Capaiannya 73,71 persen. Penerimaan lain-lain menyusut Rp181,2 miliar.
"Proyeksi [penerimaan cukai] sampai dengan akhir tahun masih kami hitung," ujarnya.
Di sektor penerimaan bea, realisasi bea masuk sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini tercatat sebesar Rp24,71 triliun atau 72,24 persen dari target Rp33,3 triliun. Realisasi itu tumbuh 8,11 persen secara tahun. Selanjutnya, bea keluar tercatat sebesar Rp2,64 triliun atau 97,6 persen dari target Rp2,7 triliun. Capaian tersebut melonjak 19,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Secara total, penerimaan bea dan cukai hingga akhir September 2017 telah mencapai Rp108, 32 triliun, naik 4,46 persen secara tahunan. Realisasi tersebut setara dengan 57,27 persen dari target Rp189,1 triliun.