Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Bakal Naik

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2017 18:24 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dari serendah-rendahnya 30 persen menjadi 40 persen.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan menaikkan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dari serendah-rendahnya 30 persen menjadi 40 persen. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dari serendah-rendahnya 30 persen menjadi 40 persen terhadap tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan.

Saat ini, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam beleid tersebut penentuan besaran tarif dasar tiket pesawat diatur berdasarkan hasil perhitungan biaya pokok per satuan unit produksi ditambah keuntungan. Biaya pokok terdiri dari komponen biaya langsung dan biaya pemasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Iya, tarif batas bawah naik jadi 40 persen dari 30 persen," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri sebuah acara di Hotel Red Top Jakarta, Senin (16/10).

Mantan Direktur PT Angkasa Pura II ini mengungkapkan pihaknya telah mendiskusikan rencana tersebut dengan pihak maskapai. Hasilnya, pihak maskapai menyetujui rencana kenaikan tarif tiket pesawat kelas ekonomi itu.

"Rata-rata semua (maskapai) setuju," ujarnya.

Budi mengungkapkan, penentuan tarif batas bawah tersebut masuk akal mengikuti perkembangan industri yang menghadapi tekanan kenaikan biaya. Dengan kenaikan tarif batas bawah, lanjut Budi, industri penerbangan bisa lebih memberikan kepastian keamanan dalam penerbangan.


"Kalau penerbangan itu ada harga pokok. Kalau harga pokok itu ada hubungannya dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalau tidak bisa bayar ban," ujarnya.

Ke depan, aturan revisi penentuan tarif tiket pesawat bakal terbit. Sayangnya, Budi tidak menyebutkan kapan terbitnya aturan revisi tersebut.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER