Direktur Sektor Air dan Sanitasi KPPIP Henry BL. Toruan mengatakan, keputusan MA ini hanya mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang menganulir UU no.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU no.11/1974 tentang Pengairan.
Sementara, jelas Henry, semua Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab KPPIP sudah mengikuti putusan MK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Putusan MA ini bukanlah sesuatu yang baru. Sejak keluarnya putusan MK yang mencabut UU no.7/2004 tentang Sumber Daya Air dan akhirnya kami kembali pada UU no.11/1974 tentang Pengairan, semua proyek SPAM sudah berlandaskan pada putusan MK tersebut. Jadi partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur SPAM sudah menyesuaikan dengan UU no.11/1974,” ujar Henry dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (18/10).
Ia menambahkan, pasca keluarnya putusan MK itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didasarkan pada UU no.11/1974.
Dalam kedua PP tersebut, partisipasi badan usaha swasta memang dibatasi hanya pada pengolahan air. Sementara untuk penguasaan air baku di hulu maupun distribusi air hingga ke masyarakat di hilir tetap dipegang oleh BUMN/BUMD.
“Ini menunjukkan bahwa kekuasaan atas sumber daya air tetap berada di tangan negara,” ujar Henry.
Henry menyatakan, partisipasi badan usaha swasta dalam proyek infrastruktur air bersih memang masih sangat dibutuhkan. Keterbatasan anggaran negara menuntut partisipasi swasta dalam proyek pembangunan.
Hal itu untuk meningkatkan rasio cakupan layanan (service coverage ratio) air bersih di masyarakat.
“Service coverage ratioair bersih di beberapa wilayah masih rendah sekitar 60 persen,” ujar Henry.
Lebih lanjut, Henry menambahkan, melalui partisipasi swasta, terutama dalam investasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan tersebut.