"Saat ini, tarif cukai tembakau masih di kisaran 35 persen, jauh di bawah anjuran WHO yang menetapkan tarif cukai tembakau sebaiknya minimal 66 persen dari harga jual eceran," kata Prijo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/10).
Prijo mengatakan, pemerintah masih sangat mungkin menaikkan tarif cukai rokok jauh lebih tinggi karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menetapkan tarif cukai rokok maksimal 57 persen. Tarif cukai tersebut, juga masih lebih rendah dari anjuran WHO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu angka yang sangat kecil. Bagaimana kita mau mengendalikan konsumsi rokok bila kenaikkanya hanya Rp50?" tanyanya.
"Rokok tidak hanya harus mahal, tetapi harus sangat mahal," ujarnya.
Pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018. Keputusan menaikkan cukai tembakau itu ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/10).
Menurut laporan Bank Dunia yang berjudul "Reformasi Pajak Tembakau: Persimpangan Jalan antara Kesehatan dan Pembangunan", Menteri Keuangan sebuah negara bisa menyelamatkan lebih banyak jiwa dari pada Menteri Kesehatan dengan menaikkan cukai rokok.