Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto tak menapik kinerja industri rokok akan menurun seiring dengan persentase cukai rokok yang kembali naik tahun depan.
Dalam wacananya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meningkatkan cukai rokok hingga 10,04 persen dan akan berlaku pada 1 Januari 2018. Kenaikan ini telah memenuhi proses pertimbangan, seperti sisi kesehatan, kesejahteraan, dan perekonomian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari satu pihak diharapkan penerimaan negara makin bertambah, tapi di lain pihak nilai dari industri akan menurun. Itu sudah hukum alam," papar Airlangga.
"Jadi pilihannya otomatisasi dan juga petani tembakau diadakan pembinaan," terang dia.
Untuk saat ini, perusahaan rokok dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,1 persen. Angka itu sebenarnya meningkat dari sebelumnya 8,7 persen sejak awal tahun 2017.
Sementara itu, rata-rata Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditetapkan naik 10,54 persen, dan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata naik 12,26 persen.
Meski cukai rokok terus tumbuh setiap tahunnya, tetapi terdapat satu emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap mencatat kinerja positif hingga semester I 2017 ini. Kedua emiten itu, terdiri dari PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Laba bersih Gudang Garam tumbuh 9,09 persen menjadi Rp3,12 triliun, dari periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp2,86 triliun. Hal ini ditopang oleh pendapatan yang menanjak 8,87 persen menjadi Rp40,24 triliun dari Rp36,96 triliun.