“Saya harap, peran Pemda ke depannya bisa ikut aktif, bukan hanya melakukan preventif dan promotif saja, tetapi juga uang yang ada di Pemda itu bisa digunakan untuk melakukan pelayanan kesehatan katastropik.” ujar Puan dalam rapat tingkat menteri di Jakarta, Senin (6/11).
Rapat koordinasi ini membicarakan upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal BPJS Kesehatan, yaitu: efisiensi operasional BPJS Kesehatan, penyempurnaan sistem rujukan, optimalisasi sharing pemda, melalui Pojok Rokok untuk pelayanan kesehatan, optimalisasi sharing BPJS Ketenagakerjaan untuk penyakit akibat kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga ini mengatakan pemerintah sudah memberi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3,6 triliun untuk menambal defisit tersebut, sehingga defisit yang akan terjadi tinggal Rp5,4 triliun.
Saat ini, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 172 juta orang (66 persen).
Rapat Tingkat Menteri 25 Juli 2017 telah mengidentifikasi bauran kebijakan yang perlu dilakukan dalam meningkatkan kapasitas fiskal BPJS Kesehatan.
Kebijakan itu meliputi target cakupan Kesehatan Semesta Tahun 2019, Iuran PBI tetap, Iuran Non PBI Tetap, Kendali mutu dan kendali biaya, strategic purchaser, cost sharing, masa tunggu peserta dan sharing Pemda dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.