Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menjelaskan, pengenaan denda ini sudah dilakukan di Amerika Serikat (AS). Tak tanggung-tanggung, denda yang diberlakukan pemerintah AS adalah mengambil alih seluruh keuntungan yang diraih oleh investor.
“Di AS, jadi kalau investor melakukan pidana semua keuntungan akan diambil sampai investor bangkrut 100 persen, ditambah denda," ucap Hamdi, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di AS denda pokoknya disita negara. Jadi, ya nanti di sini bisa masuk ke negara atau OJK," terang dia.
Lihat juga:IHSG Semakin Menjulang ke Level 6.060 |
Lebih lanjut ia mengatakan, pembuktian pelanggaran dalam transaksi saham terbilang tidak mudah di Indonesia. Sebagai contoh, pemerintah di AS memiliki wewenang untuk menyadap telepon orang.
"Nah, di sini, OJK tidak memiliki wewenang. Sekarang orang kasih informasi di kafe, bagaimana membuktikannya," tutur Hamdi.
"Jadi, secara indikasi bisa, tapi benar membuktikannya dia mendapatkan informasi itu dari mana itu sulit," katanya.
Sebelumnya, Hamdi menyebut, BEI akan segera melaporkan hasil pemeriksaan transaksi saham Minna Padi ke OJK karena telah menemukan pelanggaran dalam transaksi saham tersebut.
"Kalau saya melapor ke OJK berarti memang ada yang aneh dalam transaksi tersebut. Secepatnya akan diberikan ke OJK," tandasnya belum lama ini. (bir)