Berdasarkan PMK yang diteken pada 1 November 2017 tersebut, pemerintah memberikan jaminan atas pinjaman dan obligasi yang diterbitkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Jaminan pemerintah tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tiga prinsip, yaitu kemampuan keuangan negara, kesimbungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid tersebut, jaminan pinjaman dapat mencakup keseluruhan atau sebagian dari kewajiban finansial KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.
Kewajiban finansial tersebut meliputi, pembayaran pokok obligasi, kupon obligasi yang telah jatuh tempo, dan atau denda keterlambatan.
Dalam pembangunan LRT, KAI berperan sebagai BUMN yang ditugaskan pemerintah dalam penyelenggaraan, yaitu berupa pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, pengusahaan prasarana, serta pendanaan pembangunan prasarana.
Sedangkan, PT Adhi Karya (Persero) Tbk ditugaskan sebagai pelaksana pembangunan prasarana LRT berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015.
Dengan target operasional yang semakin dekat, artinya KAI memerlukan dukungan dari pemerintah untuk menjaga keberlangsungan proyek serta mencapai expected return (imbal hasil yang diharapkan).
Sebagai informasi, LRT merupakan salah satu alternatif transportasi yang saat ini sedang dibangun oleh pemerintah. Pembangunan LRT Jabodebek ditargetkan dapat beroperasi pada 2019 mendatang. (bir)