Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan peraturan pajak perdagangan berbasis daring (e-commerce) bakal berlaku sebelum akhir tahun. Dengan terbitnya beleid ini, pemerintah bakal memperjelas tata cara pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pelaku bisnis online.
"Bisa kok (terbit sebelum akhir tahun), lebih ke tata cara saja," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Senin (13/11).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menargetkan aturan ini bakal terbit akhir September lalu.
Suahasil menekankan, pemerintah tidak akan mengenakan tarif pajak baru kepada pelaku bisnis online. Hanya saja, beleid itu akan merinci aturan pengenaan pajak bagi Wajib Pajak (WP) Perorangan maupun Badan Usaha terutama khusus untuk e-commerce.
"Untuk perorangan ada yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan non PTKP, WP Badan yang besar dan kecil, nanti didetailkan. Sama persis dengan konvensional, tapi ini bagaimana caranya membuat jadi lebih cepat dan perlu diatur," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suahasail, terbitnya beleid tersebut akan membantu meningkatkan kontribusi pajak dari sektor e-commerce terhadap penerimaan negara. Namun, Suahasil tak menyebutkan berapa potensinya. Suahasil juga mengingatkan tidak semua pendapatan pelaku e-commerce bisa dikenakan pajak.
"Kalau bisa cepat, tentu akan banyak yang bayar pajak. Tapi belum tentu juga, karena ada (pendapatan wajib pajak) yang di atas PTKP dan ada yang di bawah. Kemudian, ada yang masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ada yang tidak," ujarnya.
Aturan pajak e-commerce ini menjadi salah satu komponen dari penyusunan peta jalan (road map) industri e-commerce di Tanah Air. Peta jalan itu itu tak hanya melibatkan Kemenkeu, namun juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, hingga Bank Indonesia.
(agi)