Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan membukukan realisasi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp122,4 triliun per 13 November 2017. Itu berarti, cuma 64,17 persen terhadap target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017, yakni Rp189,14 triliun.
Dari seluruh pos penerimaan, cukai terbilang mendominasi penerimaan dengan angka Rp93,50 triliun atau 76,38 persen dari total realisasi. Dari angka tersebut, cukai rokok berkontribusi paling besar, yakni Rp89,04 triliun.
Sementara, penerimaan bea masuk dan bea keluar masing-masing tercatat Rp26,4 triliun dan Rp2,48 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan bea dan cukai ini meningkat 8,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp113,21 triliun. Namun, masih tertinggal Rp66,74 triliun agar mencapai target.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengaku optimistis penerimaan bea cukai akan mencapai target jelang tutup tahun. Pasalnya, tren penerimaan bea cukai diperkirakan meningkat drastis pada Desember.
Heru beralasan, kenaikan penerimaan bea dan cukai di Desember merupakan tren yang sudah berlangsung dalam tiga tahun terakhir. Dalam hal ini, pemerintah tentu menggantungkan asa kepada cukai rokok yang ditargetkan Rp147,48 triliun hingga akhir tahun nanti.
“Kami tetap optimistis, karena penerimaan bea cukai selalu meningkat di akhir tahun nanti. Bahkan, penerimaan di bulan Desember bisa meningkat tiga kali lipat dibanding bulan-bulan normal. Tahun kemarin, kami bisa dapat Rp45 triliun hanya di Desember saja,” ujarnya ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (14/11).
Sembari mengumpulkan bea dan cukai, instansinya juga sudah mulai bekerja untuk mengamankan penerimaan bea cukai tahun depan sebesar Rp194,1 triliun atau naik 2,62 persen ketimbang target tahun ini. Salah satu upayanya, yaitu mengkaji objek cukai baru, yakni kendaraan bermotor dan plastik.
Untuk cukai kendaraan bermotor, pengenaan cukai rencananya akan dikenakan sebagai alternatif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kendaraan bermotor bisa dikenakan cukai, karena sudah memenuhi prinsip objek cukai seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007.
Beberapa kriteria pengenaan cukai tersebut, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan.
Namun, hingga saat ini, penerapan pajak kendaraan bermotor ini masih difinalisasi. Begitu pun untuk rencana pengenaan cukai plastik yang prosesnya masih berjalan.
“Di pemerintah masih belum final, karena kan masih butuh dirundingkan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan terkait aspek lainnya juga,” pungkasnya.
(bir)