Alih-alih melakukan ijon, DJP mengatakan bahwa penerimaan pajak tahun ini bisa aman dengan kelangsungan dinamisme pembayaran pajak. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menjelaskan, dinamisasi pemungutan pajak adalah pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih fleksibel mengikuti kondisi finansial Wajib Pajak (WP).
Ia mencontohkan, jika ada WP yang memiliki PPh terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di tahun kemarin, maka pembayaran PPh tahun lalu harus diangsur per bulan di tahun ini. Namun, jika di tahun ini kondisi usaha WP sedang kinclong, maka kewajiban bayar PPh WP harus disesuaikan kembali dengan menambah nilai angsurannya ke negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini sebenarnya merupakan sistem yang biasa, sehingga jangan disalahartikan sebagai ijon. Dinamisasi ini potensi penerimaannya memang besar,” jelas Yon ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (14/11).
Ia melanjutkan, sebagian besar WP membayar tambahan pajak ini pada bulan November hingga Desember. Terkadang, ada pula beberapa WP yang sudah mulai bayar sejak bulan Juli. Dengan kondisi seperti itu, Ia optimistis realisasi pajak hingga akhir tahun bisa mencapai target.
“Kalau WP-nya layak menaikkan setorannya, Kami imbau dia untuk menaikkan. Kami ajak konseling,” paparnya.
Meski demikian, Iamenjamin instansinya tak akan membabi buta dalam menerapkan dinamisasi pajak ini. Ia mengatakan, jika ada WP yang merasa tidak bisa mencapai target laba tahun ini, maka WP tersebut bisa mendapat pengurangan angsuran atas PPh yang terutang sejak tahun lalu.
“Namun, ini kan prosesnya berantai. Tentu informasinya tidak bisa dikira-kira. Harus analisa duu laporan keuangan masing-masing WP sebelum bertindak,” tutup Yon. (agi)