Ketiga perusahaan tambang pelat merah tersebut, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, kontrol pemerintah tetap ada dan tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 terkait Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, Gatot menilai tak ada perbedaan, meski status persero-nya dihilangkan.
"Secara legal, Menteri BUMN (Rini Soemarno) selaku pemegang saham itu punya voting rate seri A-nya. Secara finansial, bagaimana mengelola management spend, me-leverage, dan sebagainya, tapi voting rate-nya tetap ada di pemerintah," ujarnya, Senin (20/11).
Pertama, ketiganya bersama Inalum tetap akan diawasi oleh pemerintah dan DPR, meski statusnya sebagai anak perusahaan. Bahkan, tidak hanya yang merupakan perusahaan pelat merah, perusahaan swasta pun sebenarnya bisa diawasi, terutama yang bermitra dengan pemerintah.
Kedua, Antam Cs tetap akan tunduk pada aturan main Kementerian BUMN selaku perpanjangan tangan pemerintah. Toh, pemerintah memiliki saham di perusahaan tersebut.
Ketiga, penjualan aset atau privatisasi tetap melalui persetujuan pemerintah dan DPR. Sebab, seperti halnya poin kedua, tetap mengikuti aturan Kementerian BUMN dari segi hak dan kewajibannya.
"Apabila terdapat saham pemerintah dalam perusahaan apapun, baik swasta, asing, apalagi saham di BUMN, maka jika pemerintah mau menjual saham dalam perusahaan tersebut, maka harus melalui persetujuan DPR," tegasnya.
Keempat, penghapusan status persero atau tidak lagi sebagai BUMN tetap berhak mendapat hak-hak istimewa sebagai mantan BUMN. Sebab, seperti poin kedua, semuanya tetap sama. (bir)