Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) mencatat rasio elektrifikasi nasional per akhir November 2017 mencapai 93,5 persen, naik dari posisi akhir tahun lalu 91,16 persen. Kendati demikian, masih ada provinsi yang memiliki rasio elektrifikasinya dibawah 50 persen, yakni Papua sebesar 48,5 persen.
Rasio elektrifikasi merupakan perbandingan antara jumlah penduduk yang bisa menikmati aliran listrik dengan total jumlah penduduk.
Menteri ESDM Ignatius Jonan mengaku, meskipun target rasio elektrifikasi nasional untuk tahun ini tercapai, beberapa daerah masih memerlukan perhatian dari pemerintah. Ia mencontohkan provinsi Papua yang masih memiliki rasio elektrifikasinya berkisar 48,5 persen dan provinsi Nusa Tenggara Timur masih di bawah 60 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua provinsi ini (Papua dan NTT) memiliki desa yang totalnya hampir dua ribuan yang kami harus berusaha untuk memasang penerangan di sana. Paling lambat 2019 selesai lah," ujar Jonan saat menghadiri International Energy Conference 2017 di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Kamis (30/11).
Selain itu, lanjut Jonan, PT PLN (Persero) saat ini juga mengerjakan perluasan jaringan listrik untuk 10 ribu desa.
"Memang di satu desa ada jaringan listriknya tetapi belum seluruhnya(terjangkau). Misalnya, di satu desa yang memiliki lima dusun, yang ada layanan listriknya baru tiga dusun atau empat dusun. Ini akan kami penuhi semua di seluruh Indonesia," paparnya.
Tahun ini, pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi mencapai 92,75 persen. Target tersebut pun telah tercapai jika melihat realisasi di November. Namun, capaian itu masih di bawah target pemerintah hingga akhir 2019.
"Target rasio elektrifikasi nasional pada akhir periode pemerintahan itu 97 persen," terang Jonan.
Guna meningkatkan rasio elektrifikasi nasional, pemerintah terus mendorong program penyediaan listrik terutama yang berasal dari energi baru terbarukan yang sesuai dengan kondisi wilayah.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016 yang mendorong peningkatkan peran swasta dalam menggarap sektor listrik. Beleid tersebut menyebutkan pihak swasta bisa melakukan usaha penyediaan listrik yang terdiri dari pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik ke konsumen dalam skala kecil.
(agi)