“Paling tidak, ini memberikan langkah awal yang bisa kami gunakan untuk institusi-institusi lain yang kami lihat memiliki model bisnis yang sama,” ujar Ani, sapaan akrabnya, di Kementerian Keuangan, Kamis (30/11).
Kendati begitu, ia enggan menyebut secara jelas, perusahaan mana saja yang tengah diinginkan pembayaran pajaknya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri sebelumnya telah menyebut nama Facebook dan Twitter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Ani mengapresiasi keuletan DJP dalam mengejar pajak Google yang sempat berjalan alot pada tahun lalu. Namun, ia ingin agar DJP juga berhasil mendapatkan pembayaran pajak Google tahun 2016 sampai 2017 ini.
Bahkan, perusahaan sejenisnya juga tengah diproses pembayaran pajaknya. "Mereka (perusahaan sejenis) sudah sepakat dan sudah on going (berlangsung), sekarang tahap finalisasi," kata Ken.
Adapun pajak yang dikenakan ke Google dan perusahaan sejenis didapat dari penghasilan perusahaan dari pemasangan iklan Indonesia. (agi)