Pada tahun depan, rata-rata UMP mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen.
"Yang menjadi masalah adalah wilayah yang UMP yang naiknya tinggi. Seumpama di Jakarta, bagi perusahaan yang agak menengah mungkin berat," terang Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar di Jakarta Senin (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang menjadi masalah ya, contoh di daerah Karawang sana itu, banyak mereka kan minta pindah ini. Di Bekasi dan Karawang, ada sebagian yang mau pindah," terang dia.
Menurut Haris, perusahaan yang bergerak di industri padat karya paling terdampak oleh kenaikan UMP. Hal tersebutlah yang menurutnya harus dan akan dicermati oleh pemerintah terkait dampak kenaikan UMP.
Sementara itu, menurut Haris, perusahaan-perusahaan besar justru tidak terlalu terdampak dengan kenaikan UMP tahun depan. Hal tersebut, dikarenakan perusahaan besar kebanyakan bergerak di industri padat modal yang tidak terlalu banyak menggunakan tenaga kerja manusia.
"Kalau industri padat modal kebanyakan industri-industri yang besar-besar itu padat modal, karyawannya sedikit," kata Haris.
Kendati demikian, menurut Haris, kenaikan UMP, sebenarnya juga sudah bisa diprediksi dan dapat dihitung lebih awal karena sudah ada kepastian kenaikan UMP.
"UMP ini kan sudah ada formulanya, sehingga dengan ada formulanya itu mereka (perusahaan-perusahaan besar) sudah bisa menghitung dari awal," jelas Haris (agi)