Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.1065-Yangbangsos/2017, UMK Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi tercatat mencapai Rp3,9 juta, melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp3,65 juta.
"Upah itu ketinggian, mati saja itu industrinya di sana," tutur Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyadi menilai, penetapan upah di kedua kota tersebut tersebut tidak rasional. mengingat kondisi perekonomian masih belum sepenuhnya pulih.
"Dunia usaha jadi berpikir bahwa daerah tersebut sudah tidak kondusif," jelasnya.
"Beberapa perusahaan sudah mulai banyak yang pindah. Ada yang pindah ke Jawa Tengah, ada yang tutup kemudian konsolidasi di negara lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Haryadi menyarankan agar pemerintah seharusnya memperhatikan keberlangsungan industri saat menetapkan upah minimum. Dengan demikian, baik pelaku usaha, maupun pekerja tidak dirugikan dalam jangka panjang.
Selain Karawang dan Bekasi, UMK yang cukup tinggi juga ditetapkan pada Kota Depok Rp 3, 58 juta, Kota Bogor Rp3,56 juta, Kabupaten Bogor Rp3,48 juta, Kabupaten Purwakarta Rp3,44 juta, dan Kota Bandung Rp3,09 juta. (agi)