Darmin mengatakan, kebijakan ini nantinya akan dituangkan ke dalam 16 peraturan menteri yang berhubungan langsung dengan kegiatan impor barang. Dengan adanya peraturan ini, ia berharap arus barang keluar dari pelabuhan bisa lebih cepat sehingga bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif.
“Aturannya kami harap keluar akhir Desember. Kami sedang berupaya menyelesaikan aturan ini,” jelas Darmin, Senin (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut dia, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, di mana 17 persen dari impor merupakan barang yang dibatasi atau dilarang. Untuk itu, pemerintah berjanji untuk mengikuti standar lartas yang berlaku di negara lain.
Di samping itu, setiap kementerian dan lembaga yang menerbitkan rekomendasi impor diberikan masa peralihan selama satu hingga dua bulan sebelum aturan itu benar-benar terealisasi.
Darmin berujar, penurunan lartas impor ini merupakan satu dari dua tugas utama Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang harus segera rampung dalam waktu dekat. Adapun, kebijakan lain yang tengah digodok instansinya adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Di dalam peraturan itu, lanjutnya, pemerintah harus merampungkan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi (online single submission) paling lambat Maret 2018. "Perizinan usaha sekarang sudah masuk tahap deregulasi 16 kali. Ada yang namanya Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi ada juga izin yang banyak sekali dengan jumlah puluhan bahkan ratusan. Nah, kami coba ambil jalan pintas, semoga rampung kuartal II 2018," pungkasnya. (agi)