"Penunjukkan PGN sebagai penjual LNG Blok Sanga-Sanga ini kami terima sebagai sebuah kepercayaan dari pemerintah kepada kami selaku perusahaan BUMN yang fokus di bidang usaha gas bumi," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/12).
Rachmat mengungkapkan, keputusan pemerintah menetapkan perseroan sebagai penjual LNG bagian negara ini berdasarkan surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi tertanggal 4 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penunjukkan ini, perseroan bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis mengenai mekanisme penjualan yang akan digunakan sebelum memasarkan.
Selaku penjual LNG, perseroan juga wajib menalangi terlebih dahulu seluruh biaya. Merujuk surat itu, mengenai biaya dan tanggung jawab akan diperlakukan sebagai biaya operasi. Perseroan juga tidak akan memperoleh imbalan sebagai penjual LNG.
Sebagai informasi, kilang LNG yang dikelola Badak NGL mengolah pasokan gas dari beberapa proyek migas, yakni Blok Mahakam, Lapangan Bangka, Lapangan Jangkrik, dan Blok Sanga-Sanga.
Berdasarkan situs resminya, tahun ini, produksi LNG dari Kilang Badak tercatat sebesar 7,84 juta ton dengan pengapalan sebanyak 10,44 standar kargo. (bir)