"Melalui pengurangan bayar bulanan, tetapi intinya kami berupaya agar tidak lebih bayar dan meringankan mereka karena tidak ada uang disuruh bayar," ujar Kepala DJP Bali Goro Ekanto, mengutip Antara, Kamis (21/12).
Wajib Pajak, ia menjelaskan, dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Goro menuturkan, Wajib Pajak dari kalangan wirausaha tidak hanya yang berasal dari Karangasem tetapi hampir di seluruh wilayah di Bali.
Hingga 19 Desember 2017, DJP Provinsi Bali mencatat penerimaan negara dari pajak di daerah setempat mencapai Rp7,88 triliun atau sekitar 78,2 persen dari target tahun ini sebesar Rp10 triliun.
Diharapkan, realisasi penerimaan pajak dapat tercapai setidaknya 90 persen dari target. Optimisme ini melihat potensi belanja pemerintah yang diharapkan menambah gemuk kantong negara. (antara/bir)