Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, saat ini sistem lartas hanya direstui bila mendapat izin berupa surat rekomendasi dari Menteri Pertanian.
Proses impor dengan mekanisme Lartas seringkali menjadi lebih panjang dan rumit. Belum lagi pemeriksaan yang harus dilakukan berulangkali. Maka itu, Darmin ingin impor tembakau tetap diperbolehkan tanpa mekanisme Lartas, dan penaikan tarif bea masuk menjadi solusinya.
"Kami bilang jangan pakai lartas lagi. Kalau mau pakai bea masuk saja, itu lebih transparan," ucap Darmin di kantornya, Jumat (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan bisa membuat industri berpikir ulang untuk mengambil impor jenis tembakau yang sebenarnya dihasilkan di dalam negeri. Sehingga, daripada dikenakan bea masuk impor yang lebih tinggi, lebih baik mereka menyerap hasil produksi dalam negeri lebih dulu.
Namun, Darmin bilang, saat ini belum dihasilkan besaran kenaikan tarif tersebut. Pasalnya, pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian masih perlu membuat sinkronisasi data antara hasil produksi tembakau dalam negeri dengan kebutuhan industri per tahun.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan tarif bea masuk impor tembakau sebesar lima persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017. Artinya, bila ada kenaikan, tarif bea masuk impor tembakau akan di atas lima persen.