Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, per 15 November 2017, penerimaan cukai rokok baru mencapai Rp110,94 triliun atau 75,22 persen. Namun, Heru mengingatkan penerimaan cukai rokok bakal melonjak di minggu terakhir Desember mengingat tanggal 29 Desember 2017 merupakan batas akhir pelaku usaha menebus pita cukai yang telah dipesan.
Berdasarkan pola musiman, penerimaan cukai di Desember biasanya melonjak tiga kali lipat dibandingkan penerimaan bulanan normal. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015, pelunasan pita cukai yang dipesan oleh produsen rokok harus dilakukan sebelum 31 Desember setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praktis bulan ini kami akan menerima penerimaan dari cukai rokok tiga kali dari bulan-bulan normal," ujar Heru saat berbincang dengan awak media di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas, Semarang, Senin (18/12).
Kendati penerimaan cukai rokok tak mencapai target, Heru menilai penerimaan dari bea masuk dan keluar bisa mengompensasi kekurangan tersebut. Tercatat, per 15 Desember, setoran bea keluar telah mencapai Rp3,74 triliun atau 138 persen dari targget. Penerimaan bea masuk juga tercatat sebesar Rp33,03 triliun atau 99,24 persen dari target, Rp33,28 triliun.
Oleh karena itu, Heru optimistis penerimaan bea dan cukai tahun ini bakal lebih baik dari tahun lalu yang hanya terealisasi 97,3 persen dari target. Bahkan, setoran bea dan cukai tahun ini berpeluang untuk melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp189,14 triliun.
"Tahun ini posisi penerimaan bea dan cukai akan lebih baik dari tahun kemarin. Tahun kemarian, realisasi bea dan cukai 97,3 persen sehingga mudah-mudahan tahun ini kami bisa pecah telor (mencapai target)," ujarnya.
Sebagai catatan, penerimaan bea dan cukai secara keseluruhan per 15 Desember 2017 telah mencapai Rp152,79 trilun atau 80,78 persen dari target Rp189,14 triliun. (agi)