Namun demikian, biaya umrah tersebut harus dibarengi dengan penetapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang sesuai.
"Sebaiknya, ada referensi yang dikeluarkan juga, mengenai SPM disesuaikan. Sehingga, lebih transparan," kata Ketua AMPHURI Joko Asmoro, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Memang, AMPHURI lebih menekankan pada SPM. Kemudian juga pengawasan penggunaan visa," terang dia.
Para calon jemaah umrah pun, ia menegaskan, harus cerdas dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah, agar tak terulang kasus 'First Travel’ Jilid II.
Namun demikian, Kemenag mengaku referensi baru biaya umrah belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan referensi biaya umrah masih dalam pembahasan.
“Bisa kurang atau lebih dari itu. Karena harga referensi berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tapi, (referensi umrah) belum final, ini kan kebijakan publik" tutur Arfi Hatim, Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag. (yan/bir)