Menteri Agama Buka Suara Soal Crisis Center First Travel

CNN Indonesia
Rabu, 16 Agu 2017 15:06 WIB
Kementerian Agama menyatakan masih memastikan langkah yang diambil dalam kasus ini berlandaskan hukum yang jelas.
Kementerian Agama menyatakan masih memastikan langkah yang diambil dalam kasus ini berlandaskan hukum yang jelas. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama (Kemenag) masih akan mengkaji lebih lanjut urgensi dalam membuat pusat pengaduan (crisis center) bagi calon jemaah haji yang menjadi korban dugaan penipuan First Travel.

"Ini kan bukan soal membuat atau tidak (crisis center), tapi apakah Kemenag punya kewenangan untuk melakukan hal dalam upaya menyelesaikan masalah ini," ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (16/8).

Namun ia mengakui, Kemenag memiliki tanggung jawab moral untuk menuntaskan persoalan jemaah First Travel. Hanya saja, Lukman juga perlu memastikan langkah yang diambil berlandaskan hukum yang jelas.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan, pihaknya bersama Kemenag berencana membuka crisis center.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, Kemenag akan menjadi pengelola dari crisis center tersebut, sedangkan Polri berperan menyiapkan data yang sudah ada.

"Kami rapat dengan instansi untuk menentukan crisis center dulu. Pengaduan-pengaduan dari masyarakat apa yang sudah dia miliki, hak apa yang dia harapkan, kami akumulasi di situ," jelas Ari, beberapa waktu lalu.

Secara keseluruhan, Lukman tetap berharap dana nasabah dapat dikembalikan (refund). Namun, jika memang hal itu tidak dapat dilakukan, maka perlu diadakan penjadwalan ulang terkait keberangkatan umroh bagi jemaah.

"Tentu kami lihat perkembangannya seperti apa. Tentu karena ini sudah proses hukum ya tentu kami akan melihat," papar Lukman.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas industri keuangan menyatakan tidak dapat memberikan bantuan pengembalian dana kepada jemaah First Travel karena di luar kewenangan.

Dalam hal ini, OJK dapat berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Seperti diketahui, First Travel melakukan penghimpunan dana yang ingin berangkat umroh. Hanya saja, sebanyak 35 ribu jemaan gagal berangkat umroh.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER