Dalam peraturan ini, pemerintah menegaskan penggolongan barang impor penumpang yang tergolong sebagai barang pribadi dan bukan pribadi penumpang. Selanjutnya, menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang yang dibeli di luar negeri dari senilai US$250 menjadi US$500.
"Kami menyampaikan ke masyarakat bahwa batas untuk membawa barang yang bebas bea masuk atau pungutan apapun naik dari US$250 per orang menjadi US$500 per orang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan baru ini juga sekaligus menghapus kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan bea masuk senilai US$1.000.
Jika penumpang membawa barang dengan nilai lebih dari US$500 akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dari harga barangnya untuk semua jenis barang, ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP dan 15 persen bagi yang tidak punya.
Selanjutnya, kata Ani, untuk impor barang jenis tertentu akan dikenakan relaksasi selama barang itu digunakan oleh pribadi dan tidak untuk diperjual belikan.
"Pakaian sampai dengan 10 potong. Kalau 60 potong itu dagang. Barang elektronik maksimal dua buah, ini terutama handphone, tapi kalo di atas bea masuk (500US$) dikenakan bea masuk 10 persen," jelasnya.
Sri Mulyani juga mengatakan, regulasi ini akan segera dikeluarkan, hanya saja ia belum mengatakan kapan tanggal pastinya. (bir)