Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini mengatakan, dari total 542 Pemda, sebanyak 450 dinyatakan memenuhi syarat. Dari jumlah itu, sebanyak 46 Pemda tercatat mengakses fasilitas pinjaman SMI, terdiri dari 21 Pemda yang sudah mengakses pinjaman, dan 26 Pemda memperoleh surat penawaran pinjaman.
“Saat ini baru 21 Pemda yang sudah mengakses dan kami telah memberikan offering letter 26 Pemda. Jadi total baru 46 dari 450 Pemda. Baru 10 persen yang kami garap,” jelas Emma di Jakarta, Kamis (28/12).
Menurut Emma, Pemda yang mengakses pinjaman dari SMI lebih banyak berasal dari luar Pulau Jawa. Menurut dia, hal tersebut baik untuk mendukung pembangunan infrastruktur di luar jawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan tersebut, SMI resmi mengucurkan pinjaman ke dua Pemda yakni, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan Kabupaten Tabanan, Bali, dengan total nilai sebesar Rp351 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Tabanan mendapat pinjaman sebesar Rp201 miliar dengan jangka waktu pinjaman delapan tahun. Pinjaman digunakan untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Tabanan.
Selain itu, Emma mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar semakin banyak pemerintah daerah yang menggunakan fasilitas pinjaman ini untuk membangun infrastruktur.
Salah satunya, dengan mendorong sosialisasi ke daerah-daerah terkait manfaat pinjaman. Pasalnya, kata Emma saat ini masih banyak beranggapan pinjaman adalah hal yang negatif.
“Masih banyak yang beranggapan meminjam itu suatu yang negatif ini akan terus kami sosialisasikan ke Pemda untuk menggunakan pinjaman selama digunakan untuk belanja modal yang produktif.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan akan mempercepat proses persetujuan pinjaman daerah paling lambat 40 hari kerja sejak dokumen pengajuan pinjaman diterima lengkap. Hal tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman Percepatan Pinjaman Daerah antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Diharapkan, nota ini menjadi dasar kerja sama berbagai pihak mendorong peningkatan sinkronisasi pemberian pinjaman daerah, serta sebagai sarana penyelesaian hambatan dan masalah guna mempercepat pembangunan Infrastruktur di daerah.
Untuk teknis pelaksanaan Percepatan Pinjaman Daerah yang melibatkan SMI, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174 Tahun 2016 terkait Pemberian Jaminan Kepada SMI Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah. (lav)