Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, sebagian besar tambahan konsumsi ini berasal dari BBM jenis Premium. Ia mencontohkan, pada bulan lalu saja sudah ada tambahan konsumsi Premium sebanyak 11 ribu Kl per tahun.
“Estimasi kami dengan tambahan setahun 57 titik maksimum tambahan konsumsi bisa mencapai 20 ribu kl,” jelas Jonan di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (29/12).
Ia melanjutkan, jika BBM satu harga nantinya mencapai 151 titik, maka Indonesia akan mengalami tambahan konsumsi 60 ribu kl per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurutnya, ini sangat membantu konsumsi BBM di pelosok Indonesia. Selain itu, ia mengaku senang melihat semangat PT Pertamina (Persero) dan PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk selaku dua badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM satu harga.
Sebagai informasi, aturan mengenai BBM satu harga dimuat di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016. Sementara itu, lokasi penetapan BBM satu harga diatur di dalam SK Direktur Jenderal Migas Nomor 09.K/10/DJM.O/2017, di mana pemerintah menetapkan 150 lokasi yang dikerjakan oleh PT Pertamina (Persero), dan tujuh lokasi digarap oleh AKR.
Berdasarkan pasal 6 Permen tersebut, BPH Migas memiliki wewenang untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan pada lokasi tertentu.
Untuk tahun ini, pemerintah memberikan kuota penugasan Solar sebesar 16,6 juta kilo liter (kl), di mana Pertamina mendapatkan 16,3 juta kl dan AKR mendapat jatah penugasan sebesar 300 ribu kl. Sementara itu, penugasan Premium jatuh kepada Pertamina dengan kuota 12,5 juta kl. (lav)