"PHK itu karena pensiun, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, penetapan, kontrak kerja," tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang, Jumat (29/12).
Sayangnya, Kemenaker tak memiliki data rinci PHK berdasarkan sektor industri. Namun, Haiyani bilang, ada beberapa sektor yang mengalami PHK besar pada tahun ini. PHK itu lebih dikarenakan arus digitalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Kemenaker menyebut PHK karena memasuki masa pensiun sebanyak 178 kasus di seluruh Indonesia. Diikuti alasan PKWT sebanyak 583 kasus, outsourcing atau kerja kontrak sebanyak 550 kasus, dan alasan penetapan 88 kasus.
Selanjutnya, Kalimantan Selatan 87 pekerja, Jambi 70 pekerja, Sulawesi Selatan 25 pekerja, Bali 25 pekerja, Sulawesi Tengah 24 pekerja, Bangka Belitung 22 pekerja, dan Bengkulu 15 pekerja.
Sementara, PHK pekerja tidak terjadi di beberapa provinsi, seperti Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
"Masalah PHK mungkin sekian banyak, tapi masa sih cuma 9 ribuan? Ini karena ada para pihak yang tidak menyampaikan, tidak melaporkan, tapi mungkin karena sudah win-win solution jadi tidak disampaikan dan sebagainya," terang dia.
Sementara, data terakhir Kemenaker yang dapat diakses menyebutkan bahwa jumlah PHK per semester I 2016 sebanyak 7.954 pekerja yang berasal dari 1.494 kasus. (bir)