Sebelumnya, Kementerian ESDM telah tiga kali memundurkan batas akses dan pengumpulan dokumen partisipasi lelang WK migas. Hal itu dikarenakan molornya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penerapan pajak di dalam kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) dengan skema bagi hasil produksi kotor (gross split). Pemerintah baru menerbitkan aturan itu pada Rabu (27/12) lalu.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, tahun ini, pemerintah melelang 15 blok migas yang terdiri dari 10 blok migas konvensional dan 5 blok non konvesional. Lelang dilakukan melalui dua skema, yaitu penawaran langsung dan lelang reguler. Periode lelang dimulai sejak 29 Mei 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, blok Andaman diminati oleh Mudabala Petroleum (SE Asia) Ltd., blok Merak-Lampung PT Tansri Madjid Energy, blok Pekawai PT Saka Energy Indonesia, dan blok West Yamdena PT Saka Energy Indonesia.
Arcandra juga membantah tudingan bahwa skema bagi hasil gross split menurunkan minat perusahaan untuk menggarap blok migas. Pasalnya, tahun lalu, dari 14 blok migas konvesional yang ditawarkan, tidak ada yang menarik minat perusahaan untuk menggarap.
Hal sama juga terjadi pada 2015 silam, di mana Kementerian ESDM menawarkan delapan blok migas konvensional. Bahkan, tahun ini, blok migas menarik minat kontraktor asing karena sebagian besar yag mengembalikan dokumen partisipasi adalah kontraktor berskala internasional.
Rencananya, pemerintah mengumumkan pemenang lelang pada minggu ke-4 Februari 2018. Setelah itu, penandatanganan kontrak kerja sama akan dilakukan pada minggu ke-4 Maret 2018.
Lebih lanjut ia menyatakan, bakal kembali melelang blok migas yang belum laku tahun 2015-2016, secepatnya pada Januari 2018. Bedanya, skema bagi hasil yang digunakan adalah skema gross split, tidak lagi menggunakan skema pengembalian biaya operasi (cost recovery).
"Semoga dengan gross split ada yang berminat untuk berpatisipasi mengelola blok tersebut," pungkasnya. (bir)