Menurut Kepala BPH Migas Fanshrullah, satgas ini dibentuk agar pengawasan program BBM satu harga dan distribusi elpiji 3 kg sampai kepada level pengecer di daerah, serta distribusinya bisa dikendalikan.
"BPH Migas sampai saat ini belum punya perwakilan di daerah dalam pengawasan. Kedua pengawasan kami belum pada tahap penyidikan dan penindakan," ujarnya saat konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Jum'at (5/1).
Nantinya, menurut Fanshrullah, satgas ini akan melakukan tiga tahapan kerja yanni pre-emptive, preventif, dan penindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fanshrullah menjelaskan, dalam aturan tersebut, lokasi pengecer minimal harus 5 Km dari SPBU dan stok maksimal BBM-nya sebanyak tiga ton. Kemudian, pemerintah daerah juga nanti mengatur secara jelas berapa biaya angkut BBM dari SPBU ke lokasi pengecer.
Hal itulah yang akan disosialisasikan kepada para pengecer. Apabila pengecer tetap tidak patuh nanti akan dilakukan tindakan preventif dan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut menurutnya pengawasan tersebut dilakukan agar nantinya seluruh masyarakat di daerah bisa menikmati BBM satu harga.
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Tito Karnavian mengatakan nantinya BPH Migas dan Polri akan membentuk Tim Teknis untuk menyusun nota kesepahaman pembagian tugas pengawasan.
Setelah itu Polri akan melakukan mulai dari pengawasan hingga penindakan hukum terkait distribusi BBM satu harga dan elpiji tiga kg.
"Kami akan melakukan video conference kepada seluruh jajaran. Jadi nanti saya dan kepala BPH Migas, sukur nanti kalo bisa mengundang Pak Jonan, Ibu Rini, Pertamina, seluruh Kepala Polisi Daerah (Kapolda), Kepala Polisi Resor (Kapolres)," tutur Tito. (agi)